Mengerikan! Penyebar Hoaks Bagian dari ‘Iblis’

Baca Juga

MINEWS, PONTIANAK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengibaratkan para penyebar hoaks alias berita bohong kini posisinya disejajarkan dengan ‘iblis’. Ia beralasan karena keduanya sama-sama menyebarkan fitnah yang sangat kejam.

Apalagi hoaks bisa menghancurkan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. “Sehingga mereka para pembuat hoaks adalah bagian dari iblis. Karena hoaks itu adalah bentuk kejahatan baru dan mengerikan serta isinya hanya fitnah,” kata Mahfud MD di Pontianak, Minggu 3 Maret 2019.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar berani melawan hoaks dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat kalau melihat atau mendengar hoaks tersebut. Para penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para pelapor tidak perlu takut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera diproses hukum. Kita sudah memiliki perangkat hukum, siapa yang membuat hoaks yang berisi fitnah bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat dan tidak harus ke Jakarta, karena kejahatan hoaks itu wilayahnya adalah udara, jadi bisa melapor dimana pun,” ujar Mahfud.

Mahfud MD pun mengajak masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar umumnya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jagalah negara ini dengan nyaman, yang Bhinneka Tunggal Ika, karena di NKRI ini saudara (masyarakat) mau beragama sangat nyaman sehingga keutuhannya harus terus dijaga,” katanya lagi.

Menurutnya, Indonesia hebat karena memberikan perlindungan secara UU bagi masyarakatnya untuk beragama sesuai dengan kepercayaan.

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini