MINEWS, PONTIANAK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengibaratkan para penyebar hoaks alias berita bohong kini posisinya disejajarkan dengan ‘iblis’. Ia beralasan karena keduanya sama-sama menyebarkan fitnah yang sangat kejam.
Apalagi hoaks bisa menghancurkan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. “Sehingga mereka para pembuat hoaks adalah bagian dari iblis. Karena hoaks itu adalah bentuk kejahatan baru dan mengerikan serta isinya hanya fitnah,” kata Mahfud MD di Pontianak, Minggu 3 Maret 2019.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar berani melawan hoaks dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat kalau melihat atau mendengar hoaks tersebut. Para penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Para pelapor tidak perlu takut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera diproses hukum. Kita sudah memiliki perangkat hukum, siapa yang membuat hoaks yang berisi fitnah bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat dan tidak harus ke Jakarta, karena kejahatan hoaks itu wilayahnya adalah udara, jadi bisa melapor dimana pun,” ujar Mahfud.
Mahfud MD pun mengajak masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar umumnya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jagalah negara ini dengan nyaman, yang Bhinneka Tunggal Ika, karena di NKRI ini saudara (masyarakat) mau beragama sangat nyaman sehingga keutuhannya harus terus dijaga,” katanya lagi.
Menurutnya, Indonesia hebat karena memberikan perlindungan secara UU bagi masyarakatnya untuk beragama sesuai dengan kepercayaan.