MATA INDONESIA, JAKARTA – Molnupiravir adalah obat antivirus yang memiliki potensi cukup besar mengobati Covid-19. Obat ini dinilai efektif denan efek samping ringan.
Molnupiravir adalah obat yang dikonsumsi secara oral. Awalnya obat ini dikembangkan sebagai obat flu oleh Emory University Amerika Serikat. Kemudian, obat ini dikembangkan sebagai bentuk kerja sama perusahaan Merck dan Ridgeback Biotherapeutics.
Molnupiravir resmi mendapat izin penggunaan sebagai obat Covid-19. Dengan demikian, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui penggunaan obat antivirus Covid-19.
Menurut regulator Inggris, Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA), pil molnupiravir dapat digunakan untuk mengobati gejala ringan hingga gejala sedang pada pasien Covid-19.
Selain Inggris, Australia juga dikabarkan mempertimbangkan penggunaan pil molnupiravir bagi pasien Covid-19. Namun, pernyataan ini masih simpang siur, sebab lembaga otoritas penggunaan dan peredaran obat dan terapi belum menyetujui penggunaan obat tersebut.
Molnupiravir diketahui mampu mengurangi tingkat keparahan dan menurunkan risiko virus Covid-19. Beberapa studi mengatakan bahwa aktivitas antivirus dalam pil molnupiravir dapat melawan beberapa virus corona, yaitu SARS-Cov-2.
Molnupiravir bekerja dengan mengganggu proses replikasi virus sehingga memperlambat perkembangbiakan virus di dalam tubuh.
Molnupiravir juga telah terbukti aktif dalam beberapa model percobaan, seperti pencegahan infeksi, pengobatan, pencegahan dan penularan penyakit.
Pemberian obat molnupiravir selama lima hari di awal infeksi Covid-19 dapat mengurangi waktu perawatan di rumah sakit dan mengurangi risiko kematian akibat Covid-19.
Molnupiravir dapat ditoleransi dengan baik oleh tubuh. Sehingga, efek samping yang ditimbulkan akan lebih ringan ketika mengkonsumsi obat antivirus ini. Molnupiravir diebut sebagai obat antivirus yang aman dan ampuh sehingga baik diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang melakukan perawatan.
Reporter: Shafira Annisa