MATA INDONESIA, MUNICH – Pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap seorang perempuan neo-Nazi karena merencanakan serangan teror terhadap politisi, masjid, dan LSM pro-pengungsi di negara tersebut.
Pengadilan Tinggi Regional di Munich memutuskan Susanne G bersalah, lantaran dianggap mencoba mengganggu perdamaian publik. Selain itu, Susanne juga dilaporkan tengah mempersiapkan tindakan kekerasan serius di Jerman dengan memperoleh bahan untuk membuat bom.
Susanne yang merupakan ekstremis sayap kanan berusia 55 tahun itu diketahui mengirimkan surat ancaman dalam beberapa tahun terakhir kepada politisi lokal, organisasi Muslim Turki, dan LSM pro-pengungsi di selatan Kota Nuremberg, menurut dokumen pengadilan.
Setidaknya lima dari surat itu berisi peluru dan mengancam penerimanya dengan kematian. Identitas Suzanne sebagai ekstremis sayap kanan diketahui aparat kepolisian sebelum ditangkap pada September 2020 dan ia menjadi pengikut gerakan The Third Path, media lokal melaporkan, seperti dilansir AA, Sabtu, 31 Juli 2021.