MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap wajib dalam kurikulum. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Ia juga menegaskan bahwa, PP tersebut disusun tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan telah diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan tetap wajib dalam kurikulum sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem, Minggu 18 April 2021.
Adapun, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah terkait standar nasional pendidikan.
Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan dibuatkan peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia. Maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar tersebut juga disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.