MATA INDONESIA, JAKARTA-Bisnis pakaian bekas yang digandrungi anak muda saat ini bakal terancam punah. Pasalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperketat larangan impor pakaian bekas.
Pada Jumat lalu, Mendag Zulkifli secara simbolis musnahkan sekitar lima kontainer pakaian bekas. Diketahui, itu merupakan hasil penertiban dari impor ilegal.
“Memang soal thrift shop itu bisa terancam kalau regulasi produk tekstil pakaian jadi terutama pakaian bekas itu diperketat. Itu bisa sangat mengancam kelangsungan bisnis dari thrift shop,” papar Direktu Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Bhima mengakui, larangan impor ini sudah diberlakukan sejak lama. Alasannya kembali akan mengancam industri dalam negeri.
Ia juga sepakat, alasan kesehatan bisa mengancam para penggunanya di dalam negeri. Artinya, ini juga perlu jadi perhatian pemerintah dan pelaku bisnis pakaian bekas.
“Jadi emmang ini sudah cukup lama, tapi sepertinya masih ada celah-celah impor yang dimanfaatkan. Dan itu yang mungkin bisa diperketat oleh bea cukai khususnya di pelabuhan,” katanya.
Terkait industri dalam negeri juga, Bhima melihat saat ini tekstil dalam negeri masih belum pulih sepenuhnya. Dengan begitu, persaingan produk di dalam negeri akan terancam adanya produk pakaian bekas impor.
“Apalagi melihat dalam negeri sendiri di pasar ekspor masih lemah, butuh support dari pemerintah,” kata dia.