MINEWS, JAKARTA -Â Nasib revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR RI pagi ini, Selasa 17 September 2019.
Sesuai pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, pengesahan revisi itu akan dilakukan Selasa pagi ini, meskipun masalah UU KPK masih terus jadi pembahasan hangat publik, dan kontroversinya belum kelar.
“Untuk itu kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok,” ujar Bambang di Jakarta, Senin 16 September 2019.
Terpisah, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok. Di Bamus nantinya akan dijadwalkan gelaran paripurna.
Kabar terbaru juga menyebut KPK telah melayangkan surat khusus kepada DPR RI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berkata surat itu berisi permintaan agar DPR menunda pengesahan revisi UU KPK dengan beberapa pertimbangan khusus.
Akankah revisi UU KPK akan disahkan pagi ini? Kita tunggu saja.