Menaker Turun Tangan, PHK Massal Terjadi di SiCepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan logistik SiCepat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan kurirnya. Kementerian Ketenagakerjaan akan memperdalam informasi soal kasus ini dan berencana memanggil manajemen SiCepat untuk memberikan penjelasan.

”Kita akan pelajari PHK massal di tubuh SiCepat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai Rakernas Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Rabu 16 Maret 2022.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen SiCepat untuk memediasi pihak pekerja dan perusahaan.

”Kita panggil mediasi, kita harus fair apa benar informasi itu. Kita besok panggil manajemennya,” kata Indah.

Jika para pekerja yang di PHK itu menjadi peserta BPJS tentu saja bisa mendapatkan fasilitas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kasus PHK massal ini ramai karena viral di media sosial. Salah satu akun pada laman twitter menyebut ada 365 kurir mau diberhentikan dengan cara disodori surat pengunduran diri.

“Gelombang PHK massal SiCepat. Di Jabodetabek sekitar 365 kurir mengalami pemecatan. Mereka mendapatkan surat pengunduran diri tujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lainnya bagi kurir,” mengutip akun twitter @arifnovianto.

Dalam postingan itu Arif juga melampirkan dua foto menunjukkan surat pengunduran diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia. Postingan Arif juga sudah di retweet sebanyak 11 ribu kali dan di sukai sebanyak 23 ribu orang.

Manajemen SiCepat juga merespons kabar ini. Wiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspress menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan. Dia juga mengaku kalau ada kesalahan prosedur pemutusan hubungan kerja.

”Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya hal tersebut hanya kepada karyawan yang bermasalah,” kata Wiwin, Rabu 16 Maret 2022.

Wiwin berjanji pihak perusahaan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Wiwin menjelaskan di tahun 2022 SiCepat memang sedang pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (Key Performance Indicator).

Saat ini jumlah pekerja SiCepat mencapai 59.286 orang di tahun 2022. Dari total karyawan itu ada 0,61 persen orang yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini