Menag: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Februari 2022 lonjakan Covid-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.

Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran no 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Di antara yang diatur adalah:

  • Pembatasan jumlah jemaah maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
  • Pemberlakuan jaga jarak maksimal 1 meter antarjemaah.
  • Membatasi ceramah maksimal 15 menit.

Pengelola Tempat Ibadah

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  2. Pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  3. Persediaan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  4. Cadangan masker medis;
  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana ke jemaah;
  8. Memastikan tidak ada kerumunan
  9. Disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib bersih secara berkala;
  11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam;
  12. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
  • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
  • Menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit;
  • Mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Kebersihan tangan;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f.  Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tTdak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i.  Berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Libatkan Swasta Berantas Judi Online Demi Lindungi Masa Depan Bangsa

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya menanggulangi permasalahan ini dengan menggandeng sektor swasta. Salah satu langkah konkret...
- Advertisement -

Baca berita yang ini