MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 masih belum jelas sehingga Kementerian Agama harus menyiapkan tiga opsi.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi VIII, Rabu 18 November 2020.
Hingga kini kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua yakni kuota Haji reguler sebanyak 203.320 dan Haji Khusus sebanyak 17.687 jamaah.
“Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah, 2021 masehi,” kata Fachrul.
Adapun ketiga opsi tersebut adalah Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.
Opsi kedua, jamaah diberangkatkan dengan kuota terbatas pemberian Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum ada.
Opsi ketiga, kata Fachrul, jamaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia.
Sementara konsep pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021, sama dengan pemberangkatan umroh pada masa pandemi Covid-19.