JAKARTA, Minews – Dinamika hukum yang melingkupi penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuka diskursus mendalam mengenai batas-batas kewenangan aparat penegak hukum. Terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak awal Januari 2026, standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini berada di bawah sorotan tajam.
Dalam kerangka hukum pidana korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penegakan hukum seringkali dihadapkan pada ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan pelindungan prinsip due process of law. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, mengingatkan bahwa meskipun secara normatif syarat objektif penetapan tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti, prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin undang-undang.
“Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif: patut diduga; objektif: berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi,” ujar Prof. Jamin di Jakarta, Jumat 4 September 2026.
Kendati demikian, Jamin menegaskan bahwa kebebasan diskresioner penyidik tersebut dibatasi secara ketat oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt), sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 KUHAP serta doktrin turunan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014. Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum statusnya dinaikkan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.
“Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi. Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka,” ungkap Jamin lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi semakin krusial tatkala dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang kerap menggunakan instrumen pembuktian kompleks, seperti pelacakan aliran dana atau kesaksian tunggal. Dalam praktiknya, jerat TPPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memang tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara pidana asalnya (predicate crime).
Namun, fleksibilitas ini justru menuntut standar objektivitas pembuktian yang jauh lebih tinggi agar tidak bergeser menjadi instrumen kriminalisasi terselubung.
Kritik tajam turut diarahkan pada konstruksi pembuktian yang mengandalkan keterangan dari satu orang saksi kunci tanpa klarifikasi langsung.
Merujuk pada asas universal hukum pidana, kekuatan pembuktian tunggal tidak memiliki legitimasi yuridis yang kokoh.
“Unus testis unus testis, satu saksi bukan merupakan saksi. Sehingga tidak boleh hanya berdasarkan satu saksi. Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jamin.
Ia menambahkan bahwa seluruh instrumen alat bukti dalam konteks ajudikasi maupun pra-ajudikasi wajib merujuk secara ketat pada ketentuan hukum formal agar keabsahannya tidak runtuh di hadapan uji peradilan.
Lembaran hukum yang menguji kasus Febrie Adriansyah kini menjadi batu ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian yang bersih dari subjektivitas politik maupun administratif. Upaya hukum dan perlawanan yang ditempuh eks Jampidsus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, integritas prosedural, serta hak asasi warga negara.

