Membaca Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pro dan kontra sempat terjadi terhadap wacana pelibatan TNI untuk memberantas terorisme. Terdapat beberapa pihak yang setuju dan tidak setuju dengan pelibatan TNI. Namun bila melihat sejarah, TNI ternyata memiliki peran sental dalam menjalankan operasi pemberantasan terorisme.

Penjelasan ini ada  dalam jurnal Kajian Kontra Terorisme dan Kebijakan: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme karya The Habibie Center. Tulisan ini menjelaskan bahwa pola pembangunan kemampuan TNI ada dalam Rencana Strategis Pertahanan Keamanan (Restra Hankam) pada era Orde Baru. Secara garis besar di dalamnya terdapat capaian-capaian yang meliputi aksi untuk melawan kejahatan temasuk tindakan teror dengan cepat dan efektif.

Kemudian di era reformasi pembangunan kemampuan pertahanan berkembang dengan adanya Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Di dalamnya ditegaskan bahwa TNI memang diarahkan untuk menghadapi sejumlah ancaman termasuk terorisme. Keluaran lainnya yaitu dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI mengatur peran, fungsi, dan tugas serta aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Pasal 7 UU TNI menjabarkan tugas pokok TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan integritas territorial NKRI serta melindungi bangsa dan negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam pengoperasiannya pun, TNI juga sudah pernah melakukan pemberantasan terhadap aksi terorisme sejak awal berdirinya NKRI. Angkatan Darat pada saat itu menanggulangi pemberontakan Darul Islam dengan menggunakan pendekatan persuasif dan operasi militer.

Seiring berjalannya waktu, aksi teror yang dilakukan gerakan-gerakan radikal terus bertransformasi. Aksi pengeboman di Candi Borobudur pada tahun 1980-an dan di Bali tahun 1985 menjadi wujud perkembangan pelaku teror dalam merealisasikan ancamannya. Selain itu, ada aksi teror dengan melakukan pembajakan pesawat DC-9 “Woyla” yang dilakukan kelompok yang terafiliasi dengan Komando Jihad. TNI melalui Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopasandha) berhasil membebaskan sandera dan melumpuhkan lima orang yang membajak pesawat saat mendarat di Bangkok, Thailand.

Melihat rekam jejak TNI yang sudah mumpuni dalam upaya pemberantasan terorisme, menjadikan pemerintah berencana agar TNI bisa lebih terlibat dalam penanganan terorisme. Hal ini juga tidak lepas dari aksi teror yang selama ini marak terjadi di Indonesia terlebih pada tahun 2019 lalu. Beberapa insiden yang terjadi meliputi penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto hingga ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan.

Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta menilai bahwa TNI memiliki kapabilitas yang mumpuni terutama dalam menghadapi kelompok teroris yang menggunakan senjata militer dan teknik perang hutan.

“ TNI harus turun tangan karena yang mempunyai kemampuan untuk menghadapi kelompok dengan karakteristik seperti itu adalah TNI. Tidak ada masalah dalam keterlibatan TNI seperti yang terjadi di Poso, TNI dan Polri bersatu melawan kelompok teroris. TNI dan Polri dalam hal ini kompak,” kata Stanislaus saat berbincang dengan Mata Indonesia News, Selasa 2 Februari 2021.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini