Max Biaggi Bakal Pecahkan Rekor Kendarai Motor Listrik 321 Km/Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Legenda MotoGP dan WSBK, Max Biaggi tertantang untuk memecahkan rekor dengan mengendarai motor listrik berkecepatan lebih dari 200 mph atau 321 km/jam.

Melansir Visordown, Max Biaggi bekerjasama dengan produsen Voxan Motors, Wattman Electric Motorcycle yang menciptakan motor khusus. Motor listrik ini menggunakan rangka turbular, suspensi depan double wishbone, dan dipasangkan swingarm tunggal.

Selain itu, motor listrik tersebut tidak menggunakan rem depan yang bertujuan untuk meningkatkan aerodinamika. Selain itu, dengan tidak ada rem juga menghindari ketidakstabilan ketika rem depan digunakan pada kecepatan tinggi.

Sedangkan untuk baterai lithium-ionnya berkapasitas 15 kWh dengan bobot hingga 140 kg atau hampir setengah dari bobot total motor 300 kg.

Dengan spesifikasi tersebut, motor listrik ini mampu menghembuskan tenaga hingga 367 Tk dengan torsi maksimum sebesar 970 Nm.

Tim Biaggi sendiri memiliki target kecepatan tertinggi setidaknya 330 km/jam dan memecahkan rekor sebelumnya, secepat 327 km/jam yang diraih oleh pembalap Jepang, Ryuji Tsuruta yang menggunakan motor listrik Motibec.

Sebagai informasi, pemecahan rekor Max Biaggi ini akan dilakukan Juli di dataran Garam Salar de Uyuni, Bolivia. Tapi, karena terjadi pandemi virus Corona rencana tersebut ditangguhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini