MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan bea materai Rp 10 ribu dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Namun, penerapannya masih dalam masa transisi selama setahun.
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu setahun untuk bisa memakai materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sebelumnya berlaku. Pemberlakukan materai Rp 10 ribu wajib digunakan untuk dokumen mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:
– Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
– Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
– Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dankutipannya;
– Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
– Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumentransaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalambentuk apa pun;
– Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosserisalah lelang;
– Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
– Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif Rp 10.000.