Masyarakat Papua Harus Paham, Gubernur Sedang Diproses Hukum Bukan Kriminalisasi dan Politisasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum sehingga masyarakat Papua harus memahami bahwa yang terjadi pada Gubernur Lukas Enembe adalah proses hukum yang tidak boleh diganggu.

Hal tersebut diungkapkan tokoh pemuda Papua, Martinus Kasuay, melalui pesannya, Minggu 25 September 2022.

“Sudah sewajarnya, siapa pun yang bersalah harus diberi sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Martinus seperti dilansir Antaranews.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe adalah urusan pribadi tidak ada kaitannya dengan politisasi dan kriminalisasi. Itu murni kasus hukum.

Martinus berharap semua yang terlibat dalam kasus tersebut wajib diperiksa dan bila ditemukan kesalahannya wajib mendapat hukuman.

Jika tidak terbukti harus dibebaskan.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memroses hukum Gubernur Lukas Enembe soal gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun, ternyata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan miliar rupiah transaksi keuangan mencurigakan di rekening Lukas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

7 Kasus dan 1 Meninggal Akibat Leptospirosis di Jogja, Dinkes Ajak Warga Jaga Kebersihan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Leptospirosis. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Leptospira yang ditularkan melalui urin tikus dan cenderung menyebar luas di musim penghujan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini