MINEWS, JAKARTA – Polemik tarif tiket pesawat yang terlampau tinggi belakangan ini masih menjadi pembahasan hangat di Indonesia, masyarakat pun terus mengeluh. Hal itu membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak menyusun aturan baru mengenai harga tiket pesawat.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Maret 2019, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan aturan itu sedang dalam tahap finalisasi dengan melibatkan pihak maskapai.
“Kami belum bisa jelaskan detail. Saat ini masih disusun Biro Hukum Kemenhub dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara,” ujar Hengki.
Ia berharap, aturan ini nantinya dapat mengatasi masalah tarif atau harga tiket mahal yang terus dikeluhkan masyarakat. Hengki menyebut Kemenhub akan segera mengumumkan secara resmi bila proses penyusunannya sudah selesai.
“Pemerintah berada di tengah-tengah kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata Hengki.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan keputusan tentang tarif pesawat pada Rabu ini, namun batal.
Persoalan tarif mahal ini mencuat setelah beredar notulen rapat yang berisi permintaan dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pihak maskapai segera memangkas tarif pesawat hingga 20%.