Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat tak lagi dibatasi untuk membeli minyak goreng curah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan batas maksimal pembelian minyak goreng curah menjadi 10 liter per KTP. Sebelumnya, saat M Lutfi menjadi menteri perdagangan, masyarakat hanya boleh membeli minyak goreng curah per KTP hanya boleh 2 liter. ”Sekarang 10 liter boleh per KTP,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat kunjungan ke Toko Cahaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 22 Juni 2022.

Adapun pembelian hingga 10 liter dengan harga Rp 14.000 per liter tersebut ada di warung-warung yang bekerja sama dengan pemerintah. Yakni yang memiliki spanduk Minyak Goreng Rakyat. Serta terdapat logo Kemendag dan Kemenperin.

Zulhas mengatakan, di kampung-kampung banyak penjualan minyak goreng curah kemasan yang lebih kecil lagi. Mulai dari 100 ml sampai 250 ml. ”Kan ibu-ibu ada beli itu tak sampai 1 liter. Kan di warung-warung lebih kecil lagi itu satu botol aqua 250 ml,” katanya.

Menurut Zulhas, di kampung-kampung banyak warung kecil yang tak memiliki akses. Dia mengibaratkan hal itu seperti di daerah yang tak ada Pom Bensin. Sehingga untuk membeli bensin di daerah tersebut melalui pengecer. Sementara harga di Pom Bensinnya berdasarkan harga dari pemerintah.

Dengan 10 liter per KTP, Zulhas berharap warung-warung kecil seperti itu tetap dapat berjualan dengan kapasitas yang kecil. Mereka bisa menjual kembali dalam bentuk eceran kepada masyarakat.

”Jadi ada UMKM kecil. Warung-warung kecil di RT-RT itu. Jadi tak mematikan usaha di usaha-usaha kecil,” katanya.

Dia berujar bahwa saat ini distribusi minyak goreng curah Rp 14.000 per liter pasokan dan distribusinya sudah lancar. Bahkan menurutnya lebih banyak pasokan dari pembeliannya. “Di beberapa tempat ada yang tak habis,” imbuhnya.

Adapun saat ini Kemendag juga berencana akan mengadakan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang Minyak Kita.

“Bersamaan peluncuran Minyak Kita, kemasan sederhana. Izin edar lagi di BPOM. Harga tetap Rp 14.000,” kata dia.

Dengan begitu, dia berharap distribusi minyak goreng curah akan lebih luas karena dengan kemasan sederhana barangnya terserap di ritel modern.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini