Masyarakat Berperan Penting Kawal Pilkada Aman dan Lancar

Baca Juga

Pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak yang berpotensi diwarnai oleh kecurangan yang perlu diantisipasi sejak dini. Masyarakat pun perlu terus bersinergi dengan penyelenggara Pemilu seperti KPU untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman dan lancar.

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyoroti potensi berlanjutnya praktik kecurangan seperti yang terjadi pada Pilpres sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi proses pemilu demi terwujudnya demokrasi yang sehat.

Neni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada. Dia mencatat bahwa modus operandi yang digunakan pada pemilu sebelumnya bisa saja berulang di Pilkada Serentak 2024, terutama mengingat kondisi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan sosial dan biaya pendidikan.

Dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam memanfaatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) untuk kepentingan politik di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi contoh nyata dari potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Menurut Neni, strategi seperti ini dinilai efektif dalam mendulang suara, namun sangat merugikan integritas pemilu. Dia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya dilakukan menjelang pemungutan suara, tetapi bahkan bisa dimulai jauh sebelum tahapan pencalonan.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan partai politik sejak dini. Neni juga menyoroti perlunya Bawaslu memiliki ketegasan dan keberanian dalam menangani pelanggaran pemilu agar tidak ada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye terselubung.

Di lain pihak, Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi, Billy Mambrasar, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyaluran program KIPK yang diduga digunakan sebagai alat kampanye oleh oknum anggota DPR. Billy menegaskan bahwa program KIPK seharusnya dijalankan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini Kemendikbudristek, dan bukan oleh legislatif.

Ia menilai, adanya konflik kepentingan dalam penyaluran program ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses pemilu itu sendiri. Sebagai langkah preventif, Billy berkomitmen untuk menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden RI guna memastikan penyaluran KIPK berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

Praktik kecurangan pemilu memang bukan hal baru di Indonesia. Berbagai modus telah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memenangkan kontestasi politik, mulai dari politik uang hingga penyalahgunaan program bantuan sosial.

Pada Pilkada Serentak 2024 nanti, potensi kecurangan ini semakin besar mengingat tingginya persaingan politik di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga pemilu, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil.

Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah memperkuat peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu. Bawaslu perlu diberi wewenang lebih besar dan dukungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Pengawasan yang ketat harus dilakukan tidak hanya pada saat kampanye dan pemungutan suara, tetapi juga sejak tahap pencalonan. Selain itu, Bawaslu harus berani mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah kecurangan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu sangat diperlukan. Edukasi politik yang baik dan sosialisasi mengenai pentingnya pemilu yang bersih harus terus digalakkan.

Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa suara mereka sangat berharga dan tidak boleh diperjualbelikan. Mereka juga harus didorong untuk melaporkan setiap dugaan kecurangan yang mereka temui kepada pihak berwenang.

Selain itu, transparansi dalam penyaluran program bantuan sosial juga harus ditingkatkan. Pemerintah harus memastikan bahwa program bantuan sosial, termasuk KIPK, disalurkan secara adil dan tepat sasaran.

Penggunaan program bantuan sosial untuk kepentingan politik harus dihentikan. Sistem yang transparan dan akuntabel harus dibangun untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Dalam konteks ini, peran media juga sangat penting. Media harus berperan sebagai watchdog yang mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan setiap dugaan kecurangan kepada publik. Media juga harus memberikan informasi yang akurat dan berimbang mengenai proses pemilu dan program bantuan sosial. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh berita palsu atau propaganda politik.

Pilkada Serentak 2024 adalah momen penting bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil akan menjadi indikator kemajuan demokrasi di negeri ini. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu.

KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, media, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan bebas dari kecurangan.

Kita semua harus ingat bahwa pemilu adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Setiap suara yang diberikan adalah wujud dari partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, mari kita awasi dan laporkan setiap dugaan kecurangan yang terjadi, serta mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gunungkidul Bakal Buat Strategi Baru soal Lingkungan, Warga Diingatkan Jangan Malas Memilah Sampah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. RPJPD ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini