MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Perdagangan Arab Saudi memperbolehkan warganya memasuki mal namun dengan syarat harus divaksin covid-19. Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 Agustus 2021.
“Menerima sedikitnya satu dosis vaksin covid-19 akan menjadi salah satu syarat untuk mengunjungi fasilitas komersial,” demikian dinyatakan kementerian.
Arab Saudi sejauh ini telah menyuntikkan 15,7 juta dosis vaksin covid-19, cukup untuk memvaksinasi 23 persen dari populasi, menurut pelacak covid-19.
Arab Saudi akhir pekan kemarin mengumumkan membatasi kuota ibadah haji untuk warga negara dan juga penduduknya untuk tahun kedua sebagai respons atas pandemi virus corona yang masih berlangsung.
Hanya orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksinasi atau diimunisasi virus corona, dan bebas dari penyakit kronis, diizinkan berhaji. Hal ini disampaikan kementerian yang menangani ibadah haji dan umrah dalam sebuah pernyataan.
“Keputusan ini dibuat untuk menjamin keamanan haji di tengah ketidakpastian terkait virus corona,” ujar Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah.
Rabiah mengatakan vaksin yang disetujui untuk para jemaah haji hanya Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.