MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengelola masjid dan mushala harus memiliki petugas pemantau protokol kesehatan 3M seiring dengan meningkatnya aktivitas keagamaan saat Ramadhan.
”Satgas Covid-19 tetap punya aturan. Setiap fasilitas publik termasuk tempat ibadah seperti masjid dan mushala harus memiliki Satgas Prokes 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), ” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Senin 28 Maret 2022.
Ia mengatakan peningkatan aktivitas ibadah Ramadan di masjid dan mushala harus berbarengan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika tidak, maka khawatir bakal terjadi penularan Covid-19. Pengelola masjid wajib mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker. Menjaga jarak, serta mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke area masjid.
”Pengelola masjid menasehati yang tidak memakai masker,” kata dia.
Dengan begitu, kata dia, penularan tak akan berkembang. Dan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadannya secara khusyuk. Di sisi lain, pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan saat Ramadan seiring dengan terkendalinya angka penularan Covid-19.
Seperti memperbolehkan mudik dengan syarat vaksin lengkap/booster. Perjalanan tanpa PCR, hingga kegiatan berbagai kegiatan keagamaan.
Berbagai pelonggaran itu harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat harus menjadikan prokes sebagai tanggung jawab bersama. Menekan laju penularan tidak bisa hanya tanggung jawab pemerintah saja. Perlu kesadaran kolektif dalam melawan pandemi Covid-19 ini.