MATA INDONESIA, JAKARTA-Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri menunda sidang eksepsi kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zein. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Kivlan Zein yang menurun.
“Terdakwa masih sakit, sehingga eksepsi belum dapat diajukan. Kita berharap mudah-mudahan sembuh sehingga bisa bacakan eksepsi. Sidang ditunda Kamis 2 Januari 2020,” ujarnya di PN Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.
Sebelum memutuskan untuk menunda sidang, hakim Syaifuddin sempat bertanya soal kondisi kesehatan Kivlan. Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini meminta hakim untuk melihat kondisinya secara langsung.
Kivlan Zein mengenakan kursi roda dengan wajah ditutupi masker. Kivlan kerap terbatuk-batuk di hadapan hakim. “Saya terapi dua kali dalam satu minggu. Posisi belum sembuh,” kata Kivlan.
Sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikian senjata api Kivlan Zein mengaku kondisi kesehatannya masih turun. Kivlan mengaku terserang penyakit paru.
Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD.
Terkait dengan parunya yang kian parah, Kivlan menyalahkan kondisi saat dirinya ditahan di POM TNI. Menurut Kivlan, saat ditahan selama tiga bulan itulah paru-parunya kian parah.
“Mungkin saya waktu tidur kena debu di POM, kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka itu. Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu, diatas semen dikasih kasur tipis,” katanya.