MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembobol BNI dengan L/C fiktif Maria Pauline Lumowa akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, Jumat 10 Juli 2020.
Saat ini menurut pengakuan Listyo, Mabes Polri sedang meminta keterangan para terpidana kasus tersebut untuk membuka kembali penyidikan kasus Maria Lumowa.
Salah seorang kolega Maria di PT Gramarindo yang menggunakan letter of credit (L/C) fiktif sehingga bisa membobol BNI hingga Rp 1,2 triliun pada 2003 adalah Adrian Woworuntu.
Adrian saat ini sedang menjalani masa pemidanaan berupa penjara seumur hidup karena dijerat pasal yang sama dengan Maria Lumowa yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adrian adalah terdakwa kasus itu dengan hukuman paling berat. Sementara John Hamenda dan Dicky Iskandar Dinata divonis penjara selama 20 tahun tersebut.