Mantul! Ridwan Kamil Angkat Ratusan Kreator Konten Jadi Duta Pariwisata Jabar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melakukan promosi destinasi wisata di kota Jawa Barat. Pria yang akrab disapa Emil ini mengenakan cara yakni menjadikan 108 kretaor konten sebagai Duta Pariwisata Jawa Barat.

Ke-108 orang yang didominasi kaum muda ini akan mempromosikan destinasi wisata unggulan Jabar melalui konten kreatif di beberapa platform media sosial pribadinya. Tak cuma mempromosikan, Kang Emil akrab ia disapa juga meminta para influencer terpilih untuk menjadikannya sarana edukasi untuk milenial.

“Saya titip tidak hanya mempromosikan, tapi edukasi agar pariwisata ini wisatawannya bertanggung jawab lewat pesan dari konten ambassador,” katanya di Gedung Sate, Selasa 21 Juni 2022.

Lebih lanjut, Emil menuturkan, ratusan duta pariwisata Jabar tersebut merupakan bagian dari program Smiling West Java Ambassador (SWJ), yang merupakan program dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar yang memberdayakan masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif subsektor video dan fotografi. Mereka juga sudah memiliki jutaan pengikut baik di Instagran maupun sosial media TikTok.

Menurut Kang Emil, memasarkan destinasi wisata kini perlu cara pintar dan kekinian. Untuk itu, diperlukan ide yang segar dan berbau digital agar mudah dan cepat diserap masyarakat.

“Kita hidup di era digital, maka digital marketing menjadi pilihan. Digital marketing ini tidak menyewa kantor-kantor besar tapi menggunakan citizen journalism, maka lahirlah program Smiling West Java Ambassador,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini