MINEWS.ID, MANOKWARIÂ – Ada 26 laporan kerusuhan massa beruntun sejak 19 Agustus 2019 sampai dengan 21 Agustus 2019 yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat. Dari sejumlah laporan itu, polisi sudah menetapkan delapan tersangka.
Direktur Kriminial Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Dakosta, di Manokwari, menyatakan sebagian besar lainnya masih dalam proses penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi.
‘Pengembangan kasus kerusuhan masih terus dilakukan,” kata Dakosta seperti dikutip 29 Agustus 2019.
Sebagian besar tersangka menurutnya berasal dari peristiwa 19 Agustus 2019 di Manokwari. Sedangkan seorang tersangka terkait dengan kerusuhan di Kota Sorong.
Ketujuh tersangka itu berinisial ASK, BW, MA, DA, YS, MSW serta AI. Sedangkan satu tersangka terkait kasus Sorong berinisial KW.
ASK menurut Dakosta, disangka terlibat pembakaran mobil pada kerusuhan di Serum Daihatsu Jl.Yos Sudarso Manokwari, sementara BW terkait pembakaran rumah produksi sekaligus toko Haway Bakeri.
Adapun MA terkait perusakan dan pembakaran ATM Bank Mandiri, DA perusakan ATM BNI, YS soal penjarahan di Toko Emont Store, serta AI terkait pembakaran bendera merah putih.
Sedangkan KW soal kasus perusakan dan pembakaran gedung lembaga pemasyarakatan. Kerusuhan di Fakfak, Polda Papua Barat belum menetapkan tersangka.
Saat ini polisi bekerja keras mengungkap seluruh laporan tersebut. Dalam menangani kasus-kasus tersebut Polda Papua Barat dibantu tim Inafis Mabes Polri.