MINEWS.ID, MEDAN – Pemilik pabrik perakitan mancis maut di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat diringkus anggota Satreskrim Polres Binjai di sebuah hotel di Medan, Sabtu 22 Juni 2019 malam.
Lelaki dengan inisial IDR tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif perihal kebakaran pabriknya yang merenggut 30 nyawa koban sekaligus.
Penyidik Polres Binjai menetapkan IDR sebagai tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP.
“Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang,” kata Kepala Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Minggu 23 Juni 2019.
Sehari sebelumnya polisi juga mengamankan Bur selaku manager di PT Kiat Unggul yang memproduksi korek gas itu. Selain itu Lis selaku HRD yang merekrut para pekerja tersebut.
Mereka yang tewas akibat terbakarnya pabrik tersebut terdiri dari 26 orang dewasa dan empat anak-anak yang mengikuti orang tuanya bekerja.