MATA INDONESIA, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan dua orang tersangka penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya berinisial RD dan RM.
Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi intelijen dan kerja tim teknis Mabes Polri serta setelah memeriksa 73 saksi.
“Polri aktif (RB dan RM),” kata Argo.
Keduanya diamankan dari Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Menurut Argo saat ini kedua tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan awal sehingga hasilnya belum bisa diumumkan.