Mantul, Lima Hal Ini Hindarkan Kamu dari Bentrokkan Waktu Unjuk Rasa

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Polisi ingatkan mahasiswa atas lima hal yang bakal menghindarkan mereka dari bentrokan sia-sia saat unjuk rasa. Kelima hal tersebut adalah;

Pertama, harus membubarkan diri sebelum malam hari. Alasannya, semakin malam unjuk rasa dilangsungkan semakin muda disusupi para perusuh.

Maka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri selalu mengimbau mahasiswa taat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6.

Kedua, hormati lah norma yang berlaku saat menyampaikan aspirasi di ruang publik, termasuk norma di masyarakat dan menghormati hak asasi manusia orang lain.

Ketiga, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, menjaga keamanan dan ketertiban.

Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan.

“Lima hal pokok itu harus betul-betul dipahami, kalau lima hal pokok itu dilanggar ya dikhawatirkan akan terjadi bentrokan,” kata Dedi Prasetyo.

Apabila terjadi tindakan anarkis, dia menegaskan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 12 polisi dapat membubarkan massa demonstrasi untuk kepentingan umum yang lebih luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini