MINEWS.ID, JAKARTA – Polisi ingatkan mahasiswa atas lima hal yang bakal menghindarkan mereka dari bentrokan sia-sia saat unjuk rasa. Kelima hal tersebut adalah;
Pertama, harus membubarkan diri sebelum malam hari. Alasannya, semakin malam unjuk rasa dilangsungkan semakin muda disusupi para perusuh.
Maka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri selalu mengimbau mahasiswa taat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6.
Kedua, hormati lah norma yang berlaku saat menyampaikan aspirasi di ruang publik, termasuk norma di masyarakat dan menghormati hak asasi manusia orang lain.
Ketiga, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, menjaga keamanan dan ketertiban.
Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan.
“Lima hal pokok itu harus betul-betul dipahami, kalau lima hal pokok itu dilanggar ya dikhawatirkan akan terjadi bentrokan,” kata Dedi Prasetyo.
Apabila terjadi tindakan anarkis, dia menegaskan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 12 polisi dapat membubarkan massa demonstrasi untuk kepentingan umum yang lebih luas.