MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan dana untuk menangani wabah corona (covid-19) menjadi sebesar Rp 62,3 triliun. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.
“Sesuai arahan Presiden dalam sidkab (sidang kabinet) peranan APBN betul-betul dukung kesiapan pemerintah untuk tangani COVID sangat penting,” katanya di Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan prioritas, seperti pengadaan alat kesehatan, penyediaan rumah sakit, hingga dunia usaha.
Dia pun meminta para K/L yang memiliki anggaran besar segera melakukan realokasi. “Kami terus minta seperti PUPR dan kementerian yang anggaran belanja besar untuk spacing atau dalam hal ini memperpanjang pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang ditujukan agar setiap K/L bisa memindahkan pos pembiayaan. Mulai dari kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, kegiatan yang dibatalkan.
Lalu dari belanja barang, khususnya belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, baik dalam negeri dan luar negeri, lalu pertemuan seperti rapat, seminar, workshop, serta penyelenggaraan event. Sedangkan dari belanja modal bisa berasal dari anggaran yang masih diblokir, dalam proses tender dan sisa lelang.
Dari sini, dia mengestimasi ada potensi dana sekitar Rp 5-Rp 10 triliun yang bisa direalokasi untuk penanganan covid-19.
Sedangkan yang berasal TKD, Sri Mulyani juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun 2020. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi dan Realokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Dari aturan ini diestimasi ada dana sekitar Rp 17,7 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk menangani virus corona. Dengan rincian, dari DBH sebesar Rp 463,12 miliar, DAU Rp 4 triliun, dan DID sebesar Rp 4,12 triliun. Serta dari DAK Fisik Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun dan DAK NF-BOK sebesar Rp 3,55 triliun.