Mantan Presiden Prancis Diadili

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy diadili pada Senin (23/11) dengan tuduhan mencoba menyuap hakim dan penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan ini merupakan salah satu dari beberapa investigasi kriminal yang dilakukan otoritas Prancis.

Jaksa penuntut menuduh Sarkozy menawarkan Hakim Gilbert Azibert sebuah pekerjaan besar di Monaco, sebagai imbalan atas informasi rahasia mengenai penyelidikan akan dirinya. Sebagai catatan, Sarkozy diduga telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L’Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye kepresidenan tahun 2007.

Sarzkozy yang memiliki nama lengkap Nicolas Paul Stéphane Sarközy de Nagy-Bocsa itu menjabat sebagai Presiden Prancis dari 2007 hingga 2012, namun masih tetap berpengaruh di kalangan konservaif. Pria berusia 65 tahun itu menepis semua tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya dan berjuang keras agar kasus tersebut dibatalkan.

Pihak penyidik telah menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog sejak tahun 2003, terkait asumsi pendanaan dari Libya dalam kampanyenya tahun 2007.

Ketika pihak penyidik melakukan penyadapan, mereka mengetahui bahwa Sarkozy dan sang pengacara berkomunikasi dengan menggunakan ponsel yang terdaftar dengan identitas palsu, di mana Sarkozy memakai Paul Bismuth sebagai nama samarannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini