Mantan Ketua MA: Dipertanyakan Kesungguhan Bangsa Indonesia Laksanakan Pasal 33 UUD

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sudah saatnya pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dipertanyakan apakah masih bisa dilaksanakan dengan benar dan tepat. Maka, kini saat yang tepat untuk menguji apakah pasal tersebut masih relevan dengan kekinian.

Bagir Manan

“Sudah waktunya kita menguji kalau memang Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan. Mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada pelaksanaannya yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal 33 itu,” kata Prof. Dr. Bagir Manan di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2019.

Menurut Bagir yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung RI itu, setidaknya ada tiga prinsip dalam pasal tersebut.

Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan; kedua, prinsip demokrasi ekonomi; ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, Bagir Manan melihat jalannya ekonomi sekarang tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD.

Padahal para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat. Dia menegaskan koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum, atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan.

Bagir Manan menyebut ada beberapa sebab Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu tidak bisa dijalankan. Ada yang berpendapat pasal itu sudah ketinggalan zaman.

Bagir Manan menilai pasal demokrasi ekonomi atau Pasal 33 UUD adalah pasal yang belum dilaksanakan sepenuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Apresiasi Publik Jaga Kondusivitas di Tengah Isu Gelar Pahlawan Soeharto

MataIndonesia, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah meningkatnya dinamika publik terkait penetapan almarhum Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini