MATA INDONESIA, JAKARTA-Berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah dirampungkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Hari ini Senin 14 Desember 2020 Irman Yuliandri selaku tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka penahanan terhadap Rachmat Yasin menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.