MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Menteri LHK, Alue Dohong mengatakan rehabilitasi mangrove berperan penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik Indonesia berupa keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena kata dia, wilayah hutan mangrove berada di pesisir-pesisir yang merupakan titik pangkal terluar untuk batas Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen wilayah Indonesia dengan batas wilayah laut negara lain disekitarnya.
“Jangan sampai batas negara ini tergerus oleh abrasi akibat tidak adanya ekosistem mangrove,” ujarnya.
Selanjutnya perbaikan ekosistem mangrove secara parallel akan memperkuat sosial ekonomi masyarakat, serta mendorong pembangunan hijau melalu green economy.
Ekosistem mangrove memiliki multi manfaat, seperti menjadi lahan budidaya ikan, kepiting, udang melalui pola silvofishery, pengolahan produk mangrove non-kayu, serta wisata alam juga memperkuat pengembangan kawasan industry yang hijau (green industrial park).
Dengan banyaknya manfaat dari keberadaan ekosistem mangrove, maka sejak tahun 2020, pemerintah telah menjadikan program rehabilitasi mangrove menjadi salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PEN melalui Penanaman Mangrove telah menyerap ratusan ribu HOK (hari orang kerja) melalui penanaman bibit mangrove di ratusan ribu hektare areal pesisir yang terdegradasi.
Dengan rehabiltasi mangrove dua manfaat besar dapat tercapai yaitu meningkatnya tutupan hutan mangrove, yang secara paralel meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu KLHK bekerjasama dengan BRGM gencar mempercepat langkah rehabilitasi mangrove.
“Percepatan rehabilitasi mangrove tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya perbaikan lingkungan, tetapi juga sebagai upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat pada masa pandemic,” ujar Kepala BRGM, Hartono.
Hartono pun menyebut jika institusinya akan menginisiasi pembentukan pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), meniru keberhasilan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang berhasil mempercepat restorasi gambut. DMPM ini memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove. Diharapkan model desa seperti ini dapat diakomodasikan secara lebih permanen dalam bentuk pengelolaan perhutanan sosial mangrove.
Selain dalam bentuk hutan sosial, rehabilitasi mangrove dan pengelolaan mangrove selanjutnya juga dapat dilakukan dalam bentuk partnership dan bahkan dalam bentuk model perizinan jasa lingkungan.