Mangkir, Sofjan Jacob Batal Diperiksa sebagai Tersangka Makar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacob mangkir dari jadwal pemeriksaan oleh kepolisian dalam kasus dugaan makar yang menjeratnya, Senin 17 Juni 2019.

Sofjan yang harusnya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengak sedang tidak sehat alias sakit, sehingga pemeriksaan pun batal dilaksanakan.

“Pak Sofjan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, dia menyatakan tak bersedia karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan,” kata kuasa hukum Sofjan, Ahmad Yani di Jakarta, Senin 17 Juni.

Setelah mengaku tak sehat, Sofjan pun akhirnya diarahkan untuk diperiksa langsung tim dokter Polda Metro Jaya untuk mengukur denyut jantung dan nadinya.

Meskipun sudah diperiksa dokter, Sofjan masih saja ngotot tidak mau diperiksa karena alasan kesehatan. Kata Ahmad Yani, Sofjan bermasalah dengan penyakit dalam sehingga harus diperiksa oleh dokter khusus.

“Kondisi Pak Sofjan agak drop, pusing, tidak konsentrasi dan sekarang lagi istirahat,” ujar Yani.

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini