Manfaatkan Sistem Digital untuk Stabilkan Pembangkit Listrik EBT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sistem digital mulai diterapkan PT PLN Persero pada pembangkit listrik guna menjawab tantangan intermitten atau ketidakstabilan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Dengan masuknya era energi baru terbarukan berbasis alam, angin kencang listrik naik, angin sepoi-sepoi listrik turun, kami harus mengimbangi itu, tentu saja kami harus membangun sistem digital,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Darmawan menjelaskan bahwa dulu fluktuasi listrik hanya terjadi pada demand saja, yaitu siang konsumsi listrik naik, sore turun, malam hari naik lagi, dan tengah malam konsumsi listrik turun.

Ketika masuknya pembangkit EBT, seperti listrik tenaga surya dan angin yang bersifat intermitten, membuat perseroan kian sering mengatur pengoperasian pembangkit listrik saat PLTS memproduksi listrik, maka pembangkit energi fosil yang dimiliki PLN akan diturunkan, lalu saat jam 2 siang produksi listrik PLTS turun, maka pembangkit energi fosil dipacu untuk menghasilkan listrik.

“Di pembangkit ada 5.000 sensor, dari 5.000 sensor itu harus dibangun suatu expert system, ini kepanasan, tekanan kurang, dan lain-lain langsung dilakukan koreksi. Tanpa adanya digitalisasi pembangkit tersebut, pembangkitnya menjadi kurang efisien,” katanya.

PLN telah melakukan digitalisasi pembangkit pada anak usahanya baik sistem dari PT Indonesia Power maupun PT Pembangkitan Jawa Bali yang masing-masing punya sistem digital untuk pembangkit berupa teknologi ICORE dan REOC.

Tak hanya itu PLN juga melakukan peluncuran Green Booster yang merupakan sistem digital untuk mengelola penambahan energi baru terbarukan di dalam negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Belum Ada Turunan PP soal Penghapusan Hutang UMKM, Pemda DIY bakal Observasi Bareng OJK

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Advertisement -

Baca berita yang ini