MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan hukum jika menemukan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal itu tertuang dalam maklumat Kapolri Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020. Maklumat itu ditandatangani Kapolri Idham Azis.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona,” tutur Argo di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Argo mengatakan bahwa maklumat dikeluarkan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Maklumat itu berlaku untuk melarang pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Untuk menghentikan penyebaran Covid19 Idham Azis sudah menerbitkan dua Maklumat. Pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid19 tertanggal 19 Maret 2020 dan kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.