MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Pada SE tersebut tertulis
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Sementara itu untuk jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Lalu untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
- Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja. Jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
- Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya. Dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas. Dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN juga harus memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
Berikutnya, pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.