Makin Pendek, Ini Rincian Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis

  • Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Sementara itu untuk jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Lalu untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
  • Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja. Jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya. Dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas. Dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga harus memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Berikutnya, pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Koordinatif Ditempuh Untuk Jaga Stabilitas Rupiah

*) Oleh: Dinda ParamitaNilai tukar rupiah selalu menjadi salah satu indikator yang paling sensitif terhadapperubahan kondisi ekonomi global. Ketika ketidakpastian meningkat akibat gejolakgeopolitik, kebijakan moneter negara maju, maupun pergeseran arus modal internasional, tekanan terhadap mata uang negara berkembang hampir tidakterhindarkan. Dalam konteks tersebut, langkah cepat dan terkoordinasi yang dilakukan pemerintah bersama otoritas ekonomi menjadi faktor penting untuk menjagastabilitas dan membangun kepercayaan pasar. Karena itu, berbagai kebijakan yang saat ini ditempuh menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapitantangan eksternal yang terus berkembang.Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwapemerintah telah mengidentifikasi tekanan utama terhadap rupiah berasal daridinamika aliran modal global. Pelemahan nilai tukar bukan semata-mata dipengaruhifaktor domestik, melainkan juga merupakan konsekuensi dari perubahan perilakuinvestor internasional yang cenderung mencari instrumen yang dianggap lebih amandi tengah ketidakpastian dunia. Oleh sebab itu, kesepakatan koordinatif antarapemerintah, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk meredam capital outflow menjadi langkah tepat. Sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting agar respons kebijakan berjalan efektif dan tidak bergerak sendiri-sendiri.Koordinasi tersebut mencerminkan kematangan tata kelola ekonomi nasional dalammenghadapi tekanan pasar. Pengalaman berbagai krisis sebelumnya menunjukkanbahwa stabilitas ekonomi tidak dapat dijaga hanya dengan satu instrumen kebijakan. Dibutuhkan harmonisasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan agar mampu menciptakan efek penguatan yang saling melengkapi. Dalam situasi saat ini, langkah pemerintah memperkuat koordinasi justru mengirimkan sinyal positif bahwapengambil kebijakan memiliki kesamaan pandangan dalam menjaga stabilitasekonomi nasional.Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa arusmasuk dana asing mulai terlihat di pasar domestik. Indikasi tersebut menjadi kabarbaik karena menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih memilikidaya tarik di mata investor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini