MAKI Temukan Keterlibatan Pejabat dalam Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagi-lagi dugaan keterlibatan seorang pejabat negara dalam ekspor minyak goreng berkedok sayuran.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan ekspor minyak goreng berkedok sayuran. Temuan yang diduga melibatkan pejabat negara ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“MAKI telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng. Dalam dokumen ekspor tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai. Hal ini karena eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat 18 Maret 2022.

Boyamin mengatakan, terdapat puluhan kontainer berisi minyak goreng yang dugaanya adalah seludupan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, belum semua kontainer terkirim ke luar negeri.

”Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya sisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.

MAKI menyebut bahwa para eksportir ilegal itu mendapat minyak goreng dari dalam negeri dengan harga murah. Minyak goreng tersebut kemudian mereka jual dengan harga 3-4 kali lipat dari harga beli.

”Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter. Namun, di luar negerii harganya Rp 450-520 ribu,” ujarnya.

Para eksportir ilegal itu mendapat keuntungan kotor per kontainernya sekitar Rp 511 juta. Apabila di kurangi dengan biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang dengan tujuan Hongkong senilai sekitar Rp 450 juta per kontainer. Artinya, mereka mendapat sekitar Rp10,3 miliar dari ekspor tersebutu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini