JAKARTA, Minews – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terus bergulir. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan.
Boyamin menegaskan bahwa tugas utama jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan. Ia pun menyoroti kebijakan ‘kopi hitam’ yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
“Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan ‘jago’ yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku,” ujar Boyamin di Jakarta, Selasa 27 Januari 2028.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya. Ia meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selanjutnya ia menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem.
“Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkas Boyamin.
