MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk makan di luar. Masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran wajib menunjukkan Sertifikat vaksin covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
“Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021.
Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.
“Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat,” katanya.
Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.
“Semua dong yang ada di situ, ya waiters nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang melanggar Ya nanti (sanksi nya) diatur, sanksi ada ketentuannya,” katanya.