MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti betapa rawannya momen pilkada dari fenomena praktik money politic atau politik uang.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, praktik terlarang politik uang di pilkada sulit untuk diatasi
“Apakah di dalam pilkada itu ada money politic? Selalu ada. Ketika kita bicara kembali saja ke DPRD, money politic ada. Ketika sekarang pemilihan langsung, ada,” kata Mahfud dalam diskusi virtual, Sabtu 5 September 2020.
Ia menjelaskan, politik uang hanya berubah bentuk dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD maupun pemilihan kepala daerah secara langsung dipilih rakyat. Jika pemilihan melalui DPRD, maka uang yang diberikan secara borongan, namun jika pemilihan secara langsung, maka politik uang yang diberikan berupa eceran.
“Kalau lewat DPRD itu borongan, kita bayar ke partai, selesai. Kalau ke rakyat, bayar ke rakyat pakai amplop satu per satu. Tinggal kita mau eceran apa borongan, sama-sama tidak bisa dihindari pada waktu itu,” ujar Mahfud.
Sementara Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan soal permasalahan politik uang itu menurutnya bukan hanya bagi-bagi uang ke masyarakat. Menurut dia, sejak awal pencalonan praktik ini kerap terjadi.