MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara terkait banyaknya keinginan Pilkada Serentak ditunda.
Namun ditegaskan dirinya pilkada tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas.
“Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya,” ujar Mahfud Md saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga, pada Senin, 21 September kemarin, Presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan.
“Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kedua, kata dia, jika pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana COVID-19, hal tersebut tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memprediksi kapan COVID-19 akan berakhir.
“Sebenarnya pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020,” katanya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, bahwa pemerintah juga tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.
Karena kata dia Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi COVID-19, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana, memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.