Mahfud MD: Pasal Berlapis Siap Jerat Para Pelaku Pinjol Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pasal berlapis bakal menjerat para pelaku pinjaman online illegal yang menggunakan cara-cara berlebihan. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Untuk itu diri meminta kepada Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku tersebut.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” katanya, Selasa 19 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, para pelaku pinjol ilegal juga akan dijerat Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dipakai.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya.Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai,” katanya.

Lalu para pinjol ilegal tersebut juga bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Kemudian dia juga menjelaskan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan.

“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta kepada korban agar tidak perlu membayar utang kepada para penyedia pinjaman online ilegal.

“Kepada mereka sudah menjadi korban, jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, lapor ke kantor polisi terdekat,” katanya.

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Sebab itu, dia meminta agar para pelaku segera berhenti melakukan aksi.

“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dengan ini kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini