MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengingatkan mahkamah yang pernah dipimpinnya itu bisa saja menerima berkas gugatan pemohon, tetapi belum tentu mengabulkannya saat putusan nanti. Mahfud meminta pers memahami kedua hal tersebut.
Menurutnya keduanya adalah hal yang berbeda. Istilah “dapat diterima” artinya gugatan yang diajukan artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK. Sementara soal dikabulkan atau ditolak merupakan pokok perkaranya.
“Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan,” begitu pernyataan tertulis Mahfud MD melalui twitternya, Sabtu 15 Juni 2019.
Menurut Mahfud dikabulkan atau ditolaknya sebuah permohonan sangat tergantung kepada pembuktian saat persidangan berlangsung nanti.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa pemilihan presiden 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
Padahal pihak termohon dan turut termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf keberatan.
Pasalnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak menggunakan gugatan yang pertama didaftarkan, melainkan gugatan yang diperbaiki.
Hakim Konstitusi Soehartoyo pada persidangan tersebut menegaskan kedua pihak tersebut sebaiknya membuat saja jawaban atas gugatan, sedang keputusan tetap berada di tangan MK.