MINEWS.ID, JAKARTA – Pakar hukum yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menegaskan proses hukum tiga ibu-ibu di Karawang yang menyebut Jokowi akan melarang azan sudah benar.
“Tiga emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dlm pemilu. Tp mereka melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye,” kata Mahfud melalui akun twitternya, Rabu 27 Februari 2019.
Menurutnya obrolan tiga ibu-ibu yang dengan bahasa Sunda menyebutkan akan adalah larangan azan jika Jokowi terpilih lagi, menurut Mahfud bisa dipidana.
Itu adalah delik aduan. Sehingga untuk memprosesnya polisi harus menerima pengaduan terlebih dahulu.
Mahfud juga mengingatkan semasa menjabat presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah melakukannya terhadap Eggy Sudjana dan Z. Maarif dan keduanya dipidana.
Sebenarnya penghinaan terhadap SBY selaku presiden jumlahnya banyak, tetapi tiidak semuanya dilaporkan.
Sebelumnya beredar video berisi obrolan tiga emak-emak asal Krawang yang menyebutkan Jokowi akan melarang azan berkumandang dan melegalkan LGBT jika terpilih lagi.