MATA INDONESIA, JAKARTA – Djoko Tjandra bisa meninggalkan Indonesia beberapa minggu sebelum divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 karena bantuan mafia hukum saat itu.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, yang dikutip Sabtu 1 Agustus 2020.
Pernyataan Mahfud itu untuk menyadarkan netizen bahwa kita semua bukan baru sekarang di permainkan Djoko Sugiarto Tjandra, tetapi sudah sejak 2009.
“Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif,” ujar Mahfud.
Intinya, Mahfud seperti hendak mengatakan bahwa tudingan masyarakat terutama netizen bahwa penangkapan Djoko Tjandra hanya sandiwara pemerintah.
Mahfud menegaskan Djoko Tjandra pasti tidak hanya akan menjalankan pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Mahkamah Agung (MA) Juni 2009.
Dia pasti akan menjalani hukuman lebih lama lagi terutama dari upayanya menghindari vonis hukum 11 tahun lalu, kemudian penggunaan dokumen palsu dan menyuap pejabat negara.
Selain itu, setiap pejabat yang melindunginya sejak meninggalkan Indonesia pada 2009 harus dipidanakan.
Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020