MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengantongi nomor telepon orang yang memberi komando kepada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat menyerang polisi di jalan tol Cikampek akhir tahun 2020.
Di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya usai menemani Presiden Jokowi menerima Amin Rais, Marwan Batubara bersama sejumlah orang lainnya yang mempertanyakan kasus penembakan Laskar FPI itu, Selasa 9 Maret 2021.
Menurut Mahfud, seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden dalam konstruksi hukumnya, Komnas HAM menyatakan dalam kasus tersebut Laskar FPI memancing aparat untuk melakukan kekerasan dan membawa senjata.
Mahfud menegaskan polisi memiliki bukti senjata yang digunakan untuk memancing dan menyerang aparat tersebut.
Bahkan, polisi juga memiliki proyektil yang digunakan untuk menembaki aparat saat itu sehingga terjadi kontak tembak.
Menurut konstruksi hukum Komnas HAM, keenam orang Laskar FPI yang tewas tersebut awalnya dinyatakan sebagai tersangka.
Setelah itu penyelidik Komnas HAM mencari siapa pembunuh keenam bekas anggota FPI tersebut hingga diketahuilah hal itu dilakukan oleh tiga orang polisi.
Maka, keenam lanskar FPI tersebut diumumkan sebagai tersangka lalu perkaranya dinyatakan gugur otomatis karena tersangkanya meninggal dunia.