MA Tolak Gugatan Soal Perkom Alih Pegawai KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disebutkan MA dalam putusan uji materi perkom tersebut yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

”Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK, para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.” demikian putusan MA.

MA menjelaskan bahwa asesmen hasil TWK itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020,” demikian yang tertulis dalam berkas putusan, Kamis 9 September 2021.

Mahkamah Agung menilai, bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat adalah pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Sedangkan mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, dinilai MA tidak terkait dengan asesmen TWK.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” demikian yang tertulis dalam berkas putusan.

Adapun sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus TWK dalam proses peralihan menjadi ASN.

Namun dalam perjalanannya, sebanyak 18 orang dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan dan pelantikan (diklat).

Para pegawai yang tidak lulus pun menempuh berbagai upaya hukum untuk menganulir keputusan tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini