MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi bebas dari segala dakwaan.
Keputusan ini keluar dari Mahkamah Agung. Fakhri mendapat vonis bebas dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.
”Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum,” demikian ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang di sampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis 7 April 2022.
Putusan kasasi itu oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022. ”Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan dalam amar tersebut.
Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena menilai yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya. Sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. “Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim.
Namun, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto. Ia menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakhri menjadi terdakwa karena dugaan mengetahui pelanggaran 13 perusahaan manajer investasi.
Yaitu investasi lebih 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi. Setelah menjadi terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fakhri pidana selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah. Ia mendapat hukuman pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang mendapat hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Mereka adalah
- Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang menjalani hukuman hukuman 20 tahun penjara
- Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang mendapat vonis 20 tahun penjara
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang mendapat vonis 18 tahun penjara.
- Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, vonis 20 tahun penjara
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro vonis seumur hidup
- Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, vonis seumur hidup.