MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkirim surat kepada keluarga almarhum Brigadir Polisi J/Yoshua Hutabarat agar segera mengajukan permohonan perlindungan.
Hal itu bisa mereka lakukan jika mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun dalam kasus penembakan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
“Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan, kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu 30 Juli 2022.
Seperti dilansir Antaranews, Hasto mengatakan, LPSK baru dapat berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum Brigadir J.
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
Hasto menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.
Dia menegaskan setiap permohonan mendapat perlindungan akan dilakukan asesmen dan investigasi.
Hasto mengungkapkan akan memberikan bantuan kepada saksi dan korban yang bertujuan agar mereka terlindung serta bisa memberikan keterangan secara benar, aman, dan tidak terancam.
Selain itu, proses peradilan bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.