MINEWS.ID, JAKARTA – Penduduk Jabodetabek maupun wilayah Pulau Jawa lainnya harus menuntut pengurangan tagihan listrik karena telah mengalami gangguan pasokan lebih dari enam jam. Hal itu tertuang pada pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Ayat satu pasal itu menyatakan PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan
listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang
ditetapkan, untuk indikator: a. lama gangguan; dan b. jumlah gangguan.
Pengurangan tagihan listrik tersebut diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau
rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian.
Selain itu, bisa juga pengurangan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian.
Ayat tiga pasal tersebut juga mengatur pengurangan tarif tenaga listri prabayar atau token. Besarannya juga disesuaikan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Pengurangan itu akan diperhitungkan pada pembayaran bulan berikutnya