Lingkaran Setan Teroris, Mantan Napiter: Bentuk Kesetiaan pada ISIS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Doktrin atau pemahaman tentang terorisme ternyata mengakar kuat sehingga pelaku aksi teror rela menebar ancaman tanpa ragu. Mantan narapidana terorisme (napiter) dan penulis buku ‘Internetistan Jihad Zaman Now’ Arif Budi Setyawan menilai hal itu merupakan bentuk loyalitas terhadap organisasi teroris internasional yaitu ISIS.

“Lingkaran setan ini terkait dengan doktrin yang lahir dari pemahaman atau pemikiran di kelompok ISIS,” kata Arif kepada Mata Indonesia News, Sabtu 13 Februari 2021.

Ia juga menilai  ada empat tingkatan yang menjadi indikator kesetiaan pelaku teror terhadap ISIS mulai dari berperang melawan musuh hingga menyebarkan paham radikalisme.

“Bahwa bukti loyalitas pada ISIS itu ada empat tingkatan yaitu, memerangi musuh tauhid (versi ISIS tentunya), mendanai aksi dalam upaya memerangi musuh, membantu keluarga teroris yang ditinggalkan dan paling rendah adalah menyebarkan pemikiran agama versi ISIS,” kata Arif.

Sejumlah kerangka ini dilaksanakan untuk mencapa tujuannya yaitu melawan pemerintah dan ingin mendirikan negara Islam dibawah Abu Bakar Al Bagdadi dengan bendera ISIS.

Para kelompok teroris ini bergerak dengan organisasi bernama Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Menurut Regional Head Counter-Terrorist Financing Division IACSP Asia Tenggara Garnadi Walanda pergerakannya sulit untuk dideteksi karena lebih cenderung senyap.

”Hubungan ISIS JAD lebih masif karena senyap dan clandestine punya sel sel dihidupkan kapan saja,” kata Garnadi.

Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sejauh ini pergerakannya sangat membahayakan karena telah melakukan serangkaian serangan teror mulai dari bom Thamrin, bom gereja di Surabaya dan penyerangan kepada eks Menkopolhukam Wiranto.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Oleh : Andhika Rachma )*Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ruang digital kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang belajar, hiburan, hingga interaksi sosial lintas generasi. Di tengah perkembangan tersebut, negara memilikitanggung jawab untuk memastikan bahwa ekosistem digital tetap aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Dalam konteks inilahpemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola digital Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmennegara dalam membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintahmenempatkan pelindungan anak sebagai prioritas utama di tengah meningkatnya penggunaanplatform digital oleh generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi negara yang aktif melindungi anak-anak di ruangdigital dan tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini